Suara.com - Tiga warga negara Indonesia atau WNI di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China yang batal pulang ke tanah air masih dalam pantauan pemerintah China. Saat ini kota Wuhan masih dalam status dikunci alias lockdown sehingga pemerintah pun harus mengikuti aturan dari otoritas China.
Tiga WNI tersebut sebelumnya hendak ikut pulang ke tanah air dengan 238 WNI dan satu WNA yang dijemput pemerintah pada beberapa waktu lalu. Namun mereka dilarang untuk ikut rombongan karena dalam kondisi sakit.
"Mereka dipantau oleh pemerintah Cina, tidak boleh lewat dengan PHEIC enggak boleh lewat," kata Terawan di Grand Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Kemudian pemerintah China pun masih menerapkan status lockdown untuk kota Wuhan sehingga tidak ada aktivitas penjemputan atau pengantaran yang bisa dilakukan di kota itu.
Baca Juga: Kasus Meningkat, Singapura Teliti Pembuatan Vaksin Virus Corona Wuhan
Meski demikian, pemerintah Indonesia selalu memantau kondisi mereka. Pasalnya kondisi kesehatan mereka selalu diawasi oleh Pemerintah China yang juga diperhatikan oleh pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Jadi mereka dalam pengawasan kesehatannya oleh pemerintah China tapi dalam laporannya oleh Kemenlu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyebut, ketiga orang itu tidak memenuhi standar kesehatan. Saat ini, mereka dipulangkan ke asrama di daerah di Wuhan dan Xianning, China.
"Nah untuk tiga orang ini tidak memenuhi kesehatan untuk terbang. Oleh karena itu dilarang untuk naik pesawat oleh otoritas RRT," kata Judha di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Diketahui, sebanyak 238 WNI serta satu WNA kekinian berada di Natuna, Kepulauan Riau untuk menjalani karantina menyusul epidemi virus corona atau coronavirus yang dinyatakan sebagai keadaan darurat global oleh World Health Organization (WHO).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Kontainer Biohazard di Konjen AS di Wuhan?