Kapolri Pastikan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Tetap Dikelola Polri

Selasa, 11 Februari 2020 | 15:18 WIB
Kapolri Pastikan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Tetap Dikelola Polri
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pimpinan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasanya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM dan STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).

Terkait itu, Kemenhub telah menyampaikan bahwa pihaknya tak sependapat terkait wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tersebut.

Kementerian Perhubungan menilai bahwa wewenang pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah tepat dikelola Polri lantaran telah memiliki infrastruktur terkait proses pembuatan surat-surat tersebut.

Baca Juga: Berbagi Tips Sederhana Kendaraan Pascabanjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI