Kapolri Pastikan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Tetap Dikelola Polri

Selasa, 11 Februari 2020 | 15:18 WIB
Kapolri Pastikan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Tetap Dikelola Polri
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku telah berbicara dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait wacana pengalihan pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Polri kepada Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menhub Budi Karya, Idham memastikan bahwa wacana pengalihan tersebut tidak ada.

Idham memastikan bahwa pembuatan SIM, STNK, dan BPKB akan tetap dikelola oleh Polri.

"Saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub, jadi tidak ada wacana itu, tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusdiklat Lalu Lintas, Serpong, Tanggerang, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Berbagi Tips Sederhana Kendaraan Pascabanjir

Idham kemudian menjelaskan bahwa kekinian justru ada wacana bahwa Kementerian Perhubungan akan mengambil peran dalam mengelola terminal dan jembatan timbang.

Terkait itu, Idham menyampaikan pihaknya akan mengkaji bersama dengan Kemenhub.

"Kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan adanya wacana soal pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB dari institusi Polri kepada Kementerian Perhubungan.

Wacana tersebut diungkapkan Irwan saat melakukan interupsi di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Kamis (6/2/2020) sore.

Baca Juga: Wamenhan Jajal Kendaraan Tempur Practica di Ukraina

Ia mengatakan wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI