Suara.com - Kasus prostitusi anak yang melibatkan pasangan suami istri sebagai mucikari terjadi di Kota Pariaman, Sumatra Barat.
Bisnis lendir ini terkuak setelah petugas Satpol PP Pariaman pada Minggu, (9/2/2020) memergoki gadis ABG berinisial CK (16) sedang berhubugan badan dengan lelaki berinisial ZZ (48) di GOR Rajo Bujang.
Kasi Penyidik Pol PP & Damkar Padang Pariaman, Alrinaldi, mengatakan kronologi penangkapan berawal saat petugas sedang berpatroli di kawasan tersebut.
"Pada pukul 01.45 WIB, saat piket kami mendapati seorang gadis dengan inisial CK (16) sedang 'mojok' bersama seorang pria berinisial ZZ (48) di sisi bangunan GOR itu," kata Alrinaldi seperti dikutip dari Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Gerebek PSK, Aktivis Lapor ke MKD Berharap Andre Rosiade Dipecat dari DPR
Melihat hal itu, warga bersama Satpol PP langsung menghampiri lantaran kecurigaan melihat gerak gerik keduanya di tempat yang gelap.
"Keduanya langsung digiring ke Markas Satpol PP sebab diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013, tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.
"Nah sampai di markas, keduanya diinterogasi terpisah dan mereka mengaku telah melakukan perbuatan maksiat," kata Alrinaldi.
Yang lebih mengejutkan lagi, kata Alrinaldi, ZZ mengaku telah membeli korban dari seorang mucikari dengan harga Rp 150.000 untuk satu kali berhubungan intim.
"Identitas pelaku yang diduga mucikari tersebut kami dapatkan yaitu AYY (23) dan suaminya IS (23)," katanya.
Baca Juga: Gerebek PSK, 'Sidang' Gerindra untuk Andre Rosiade Tertutup
Mendengar informasi tersebut, Kasi Penyidik dan Anggota Satpol PP langsung mengambil inisiatif menjemput AYY & suaminya, IS di salah satu lokasi di Kabupaten Padang Pariaman.