Narkoba Kelas Atas, Artis Nanie Darham Jual Kokain Rp 4 Juta per Gram

Selasa, 11 Februari 2020 | 14:12 WIB
Narkoba Kelas Atas, Artis Nanie Darham Jual Kokain Rp 4 Juta per Gram
Tersangka aktris Nanie Darham (kiri) menunduk saat dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nanie Darham, artis yang pernah membintangi film Air Terjun Pengantin telah meringkus di penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis kokain.

Selama menjadi pengedar, Nanie menjual kokain seharga Rp 4 juta per gram. Kokain tersebut dijual kepada seorang pengacara, William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, harga jual kokain tersebut terbilang cukup tinggi lantaran termasuk narkoba yang biasa digunakan orang berduit.

"Kokain ini beda sana sabu, dia (kokain) kelas tinggi untuk narkotika. (Kokain dijual) ke yang mampu membeli, kelas menengah ke atas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Nanie Darham Edarkan Narkoba Jenis Kokain, Ini Risikonya pada Jantung!

Yusri menyampaikan kekinian pihaknya masih memburu bandar narkoba yang memasok kokain kepada Nanie yang diduga berasal dari luar negeri. Sementara itu, Yusri mengatakan berdasar pengakuan Nanie yang bersangkutan mengaku telah mengedarkan kokain sejak setahun lalu.

"Berdasarkan pengakuan awal, ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri. Saat ini, masih dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk artis pemeran film Air Terjun Pengantin bernama Nanie Darham. Nanie ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis kokain.

Kasus peredaran kokain ini bermula ketika polisi membekuk William dan rekannya berinisial JA di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam. Saat membekuk keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain dan happy five.

"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat membekuk William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) kemarin.

Baca Juga: Jadi Pengedar Kokain, Jaringan Nanie Darham Sudah Beraksi Setahun

Selanjutnya, berdasar hasil penyelidikan, William dan JA lantas mengaku memperoleh kokain itu dari seorang artis bernama Nanie Darham. Polisi pun akhirnya bergerak dan berhasil membekuk Nanie beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai sabu 0,88 gram," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI