Suara.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Front Pembela Islam (FPI), Senin (10/2/2020) kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat chanel YouTube Realita TV.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Berkenaan dengan itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menuding jika polisi tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan pendukung Jokowi di Pilpres 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ade menilai jika polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Dia mencontohkan, laporannya terhadap anggota DPD Fahira Idris juga pernah ditolak oleh polisi.
"Laporan saya terhadap Fahira juga ditolak kok oleh polisi. Jadi, polisi tidak tebang pilih," ujar Ade kepada Suara.com, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: FPI cs Mau Demo Kasus Harun Masiku, KPK: Kami Komit Berantas Korupsi
Diketahui, Ade pernah mencoba melaporkan Fahira atas tuduhan pencemaran nama baik buntut unggahannya di Instagram ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019) lalu. Sebab, Fahira beropini jika Ade Armando kebal hukum. Hanya saja, laporan tersebut ditolak oleh polisi.
FPI Kecewa
Sebelumnya, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku kecewa kepada Bareskrim Mabes Polri yang menolak laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Aziz menilai penolakan terhadap laporan yang diajukan pihaknya itu sebagai bukti ketidakadilan yang dilakukan oleh Polri selaku penegak hukum.
Padahal, Aziz mengklaim bahwa pihaknya sebenarnya telah memenuhi bukti-bukti sebagai syarat pelaporan terhadap Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Belum Terima Surat Aksi Unjuk Rasa FPI Cs di DPR, Polisi Akan Cek ke Intel
"Jadi sekali lagi, di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita. Padahal bukti cukup, keterangan jelas dan argumennya sudah kita bantah," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aziz menuturkan dalam acara dialog antara Rocky Gerung dan Ade Armando yang dipublikasikan channel YouTube Realita TV pada 3 Februari 2020, Ade Armando diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi preman dan FPI 'bangsat'.