Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yowono mengatakan pihaknya berencana menyerahkan berkas perkara tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020) hari ini.
Berkas perkara tersebut diserahkan usai penyidik Polda Metro Jaya selesai menggelar rekonstruksi ulang kasus tersebut pada Jumat (7/2) dini hari lalu.
Argo menyampaikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta setelah pihaknya melengkapi beberapa persyaratan formil dan materil yang sebelum dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan kemarin P19. Tentunya ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara. Rencananya dari penyidik minggu ini tepatnya hari ini akan dikirim kembali," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Mata Kirinya Butuh Istirahat, Novel Baswedan Tak Ikut Rekonstruksi
Argo berharap berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu nantinya bisa dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. Sehingga, kata dia nantinya bisa segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mudah-mudahan bisa lengkap dan kemudian jika sudah lengkap sehingga dapat di diberikan ke JPU. Ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil," katanya.
Tim penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah merampungkan gelar rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebanyak sepuluh adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut.
Rekonstruksi penyiraman air keras digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel Baswedan, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) dini hari.
Dalam rekonstruksi tim penyidik Polda Metro Jaya turut didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan, sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti pekan lalu.