"Menurut saya berlebihan karena artinya mengambil alih tugas orang lain. Tapi Bu Risma bisa bilang, karena anak buah saya malas saya turun ke jalan," kata Rocky.
"Ada hal-hal yang tidak pas. Wali kota harusnya bikin kebijakan," kata Rocky, memungkasi.
Kasus penghinaan Wali Kota Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadapnya.
Baca Juga: Seharga Motor, Shawl Nagita Slavina Malah Dikira Taplak Meja
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto yang berbunyi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Tak lama, perempuan itu dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 21 Januari 2020, untuk diamankan di kantor polisi.
Zikria kemudian menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Risma dengan mengirim surat sebanyak dua kali.
Risma akhirnya resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria. Surat pencabutan laporan itu diantarkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2).
Kendati begitu, Zikria belum tentu bisa bebas meski Risma sudah mencabut laporannya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada dua pasal dalam kasus penghinaaan terhadap Wali kota Surabaya Tri Risma Harini yang dikenakan kepada Zikria Dzatil.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Mendagri Sederhanakan Birokrasi
Dua pasal tersebut terdiri dari Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.