Suara.com - Anak - anak perempuan dijual di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka dijual untuk diperjakan menjadi pendamping karaoke.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi membongkar prostitusi itu. Mereka dijual karena orangtuanya mempunyai utang.
"Tersangka sebagai mucikari merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamanmya," kata Kapolres Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Kapolres menjelaskan bahwa pemberian utang kepada orangtua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp 20 juta. Bahkan tersangka tidak segan-segan membelikan kendaraan bermotor, jika orangtua anak-anak itu membutuhkannya.
Baca Juga: Transaksi via Online, Satpol PP Kesulitan Atasi Prostitusi di Kalibata City
Untuk membayar utang itu, tersangka menjanjikan akan dibayar dengan hasil keringat anak-anaknya yang dipekerjakan sebagai pendamping karaoke.
"Uang yang yang digunakan orang tua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," ungkap Kapolres.
Namun, kenyataannya anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.
Polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 dan 16 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Bongkar Prostitusi, Andre Rosiade: Apa Padang Mau Gempa atau Tsunami?
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres menegaskan. (Antara)