Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus suap PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Biro Hukum telah menyiapkan jawaban yang akan disampaikan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2020).
"Besok, kami dijadwalkan berikan tanggapan. Atas praperadilan oleh MAKI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Ali menyebut semua akan diserahkan kepada tim biro hukum.
Baca Juga: Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan
"Besok bisa diikuti bagaimana teman-teman biro hukum mewakili KPK akan menjawab apa yang dimohonkan. Kami ikuti saja."
Dia mengemukakan, perkara suap PAW yang turut menjerat Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berjalan dan terus ditelisik KPK.
"Saya ulangi tentu kami ikuti proses praperadilan tersebut. Namun tentunya perkara terkait itu masih berjalan, penyidik terus menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruhnya oleh adanya praperadilan tersebut," katanya.
Sebelumnya dalam gugatan praperadilan yang disampaikan MAKI di PN Jakarta Selatan disebutkan, seharusnya lembaga antirasuah tersebut berani mengembangkan kasus dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra pada Senin (10/2/2020) siang.
Baca Juga: Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu