Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
"Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kemarin hari Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Zainudin dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Resmi Ditahan KPK
"Kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar," tambah Ali
Diketahui MA, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin. Dengan demikian, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Liku-liku KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan Adik Zulkifli Hasan