Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan

Senin, 10 Februari 2020 | 23:18 WIB
Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada mantan Wakil Gubenur Banten Rano Karno untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta Rano Karno untuk hadir dalam persidangan. Namun, selama dua kali pemanggilan Rano Karno tidak hadir.

"Informasi dari JPU memang tidak hadir dua kali. Tentunya itu upaya-upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan dan itu sudah diusulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, kami nanti tunggu kehadirannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2020) malam.

Lantaran itu, KPK berharap Rano Karno dapat bersikap kooperatif untuk hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan sebenarnya dalam kasus yang menjerat Wawan. Sementara itu, KPK akan kembali menggelar sidang Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020) mendatang.

Baca Juga: Diperintah Wawan, Eks Kadinkes Banten Beberkan Kiriman Uang ke Rano Karno

"Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut."

Sebelumnya, JPU KPK telah meminta Rano Karno hadir dalam persidangan pada Kamis (30/1/2020) dan Kamis (6/2/2020). Namun, Rano Karno tetap tidak hadir dalam persidangan.

Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.

Dalam dakwaan itu, Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).

"Yaitu (terdakwa) mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," ungkap Jaksa KPK Asri Irwan.

Baca Juga: Besok, Wawan Adik Ratu Atut Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Untuk diketahui, Wawan didakwa melakukan pencucian uang sejak Tahun 2005 hingga Tahun 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar. Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI