Hal itu dikonfirmasi Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto.
Yurianto menjelaskan, setiap orang yang suspect atau bahkan positif terjangkit Corona tidak mungkin bisa berpergian, apalagi sampai keluar masuk suatu negara. Aturan mengenai tersebut, lanjut dia, terbilang ketat berdasarkan protokol dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Enam orang tersebut bukan suspect. Protokol WHO menyatakan bahwa suspect tidak boleh melakukan perjalanan lintas negara. Suspect adalah orang yang sakit dan sedang menunggu hasil tes. Sehingga enam orang tersebut tidak mungkin dalam status suspect," kata Yurianto dalam keterangan pers, Minggu (9/2/2020).
Baca Juga: 6 WNI 'Suspect Virus Corona' Kabur dari Singapura, Kemenkes Bilang Begini