Sudah Sebulan Caleg PDIP Harun Masiku Buron, KPK: Sabar Saja

Senin, 10 Februari 2020 | 22:11 WIB
Sudah Sebulan Caleg PDIP Harun Masiku Buron, KPK: Sabar Saja
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019) (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terhitung sudah satu bulan Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyandang status buron dalam kasus suap PAW DPR RI yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehubungan itu, lembaga antirasuah tersebut meminta masyarakat bersabar.

Apalagi, KPK sudah dibantu oleh Mabes Polri hingga pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI membentuk tim khusus dalam pengejaran Harun.

"Sabar saja, nanti ketika waktunya kami sampaikan. Ditunggu saja teman-teman, kalau ada update-nya pasti disampaikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Ali pun mengklaim, seluruh tim yang ditugaskan memburu Harun sama sekali tak menemukan kendala. Hanya saja tim tersebut masih belum memastikan keberadaan Harun hingga kini.

Baca Juga: Polda Jabar Kejar Harun Masiku, Politisi PDIP Buronan KPK

"Tidak ada kendala. Itu memang terakhir kan penyidik menyebarkan informasi DPO ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya. Tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update. Karena kan belum tahu dia ada dimana kalau ada ya langsung tangkap," ujar Ali

Meski begitu, Ali enggan menyampaikan tim bergerak ke daerah mana saja dalam mengejar Harun Masiku.

"Kalau mengenai tempatnya, daerahnya di mana? Tentu kami tidak bisa sampaikan. Kami terus bergerak untuk mencari, tetapi daerahnya di mana? Kami sedang dalam posisi mencari yang bersangkutan. Kami tidak bisa menyampaikan pada rekan-rekan semua," katanya.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) silam. Dalam operasi tangkap tangan tersebut Harun dinyatakan lepas dari penangkapan.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI