Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 10 Februari 2020 | 21:24 WIB
Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedepannya dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI