Kedepannya dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 10 Februari 2020 | 21:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Guru Honorer Belasan Tahun Digaji Rp200 Ribu Kini Lolos Sertifikasi
16 November 2024 | 20:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI