Suara.com - Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak mengadu atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh petinggi partai berlogo Banteng terhadap klienya ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Kamarudin mengatakan kliennya dipecat dari PDIP lantaran difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.
Dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Kamarudin menjelaskan bahwa kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.
"Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang," kata Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
Menurut Kamarudin, fitnah terhadap kliennya itu sejatinya telah terbantahkan dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kempar. Dalam surat dari Bawaslu Kabupeten Kempar tertanggal 29 Januari 2020, Nomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020, Kamaruddin mengklaim bahwa kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang sebgaimana yang difitnahkan.
Berkenaan dengan itu, Kamarudin lantas menuturkan pemecatan terhadap kliennya dengan fitnah telah melakukan politik uang itu awalanya bermula lantaran Morlan selaku DPRD Kabupaten Kempar tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang dari Hasto.
Ia kemudian menyebut Hasto sempat meminta sejumlah uang kepada kliennya itu melalui anak buahnya.
"Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK," katanya.
Kamarudin sendiri mengaku bahwa kliennya itu sejatinya tidak menolak permintaan sejumlah uang dari Hasto yang disebut melalui anak buahnya itu.
Baca Juga: Saeful Eks Staf Sekjen PDIP Hasto: Semua Dana dari Pak Harun
Menurut Kamarudin, kliennya pun telah menjanjikan akan memenuhi permintaan sejumlah uang tersebut kepada Hasto setelah menerima gaji pertamanya sebagai anggota DPRD.