JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis

Senin, 10 Februari 2020 | 19:13 WIB
JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis
Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aulia Kesuma (35), terdakwa pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/2/2020) sore.

Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, Aulia masuk ke ruang siang 5 PN Jaksel mengenakan rompi tahanan dan kerudung hitam. Dia masuk bersama anaknya, Geovanni Kelvin yang juga menjadi terdakwa.

Sesampainya di kursi pesakitan, ia langsung duduk dan tiba-tiba menangis tanpa sebab saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

JPU Sigit Hendradi dalam persidangan menyebut, Aulia sempat melakukan hubungan badan dengan Edi sebelum membunuhnya dengan harapan Pupung segera lelah dan tertidur.

Baca Juga: Ngaku Teringat Suami yang Dibakar, Aulia Kesuma Nangis-nangis di Sidang

"Akan tetapi seusai berhubungan badan, korban Edi Candra Purnama tidak juga tertidur malah berbincang-bincang dan menonton televisi di ruang keluarga maupun di kamar. Karena lama menunggu korban tidak juga tertidur, maka saksi Kusmawanto dan saksi Muhamad Nursahid mengajak Terdakwa I Geovanni Kelvin keluar rumah untuk menemui AKI," kata Sigit dalam persidangan.

Sebelum berangkat, karena merasa khawatir Kusmawanto dan Muhamad Nursahid tidak balik lagi ke rumah, lalu Aulia Kesuma mengatakan kepada Kusmawanto dan Nursahid nanti imbalannya akan diberi uang sejumlah Rp 500 juta

"Seraya berpesan kepada Teti agar pintu halaman dan garasi jangan dikunci karena nanti Kusmawanto, saksi Muhamad Nursahid dan terdakwa II. Geovanni Kelvin akan balik lagi ke rumah," ucapnya.

Mendengar peristiwa itu, Aulia hanya tertunduk lesu di kursi pengadilan, sesekali dia menangis teringat suami yang ia bunuh.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aulia dan Kelvin denhan Pasal 338 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP subdisair Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Siang Ini Sidang Perdana Pembunuhan Sadis Aulia Kesuma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI