Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono enggan berkomentar banyak mengenai wacana pengalihan pembuatan kendaraan dan SIM, berupa surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Polri kepada Kementerian Perhubungan.
Argo mengklaim, pihaknya hanya akan fokus memberikan pelayanan yang terbaik terkait pembuatan SIM, STNK dan BPKB.
"Intinya Polri hanya melakukan kerja yang terbaik saja untuk masalah SIM, STNK, melayani masyarakat saja dengan baik," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2020).
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan adanya wacana soal pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB dari institusi Polri kepada Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Geger Wacana Penerbitan SIM, STNK ke Kemenhub, Anggota DPR Jawab Begini
Wacana tersebut diungkapkan Irwan saat melakukan interupsi di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Kamis (6/2/2020) sore.
Ia mengatakan wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pimpinan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasanya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM dan STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).
Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah menyampaikan bahwa pihaknya tak sependapat terkait wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tersebut. Kementerian Perhubungan menilai bahwa wewenang pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah tepat dikelola Polri lantaran telah memiliki infrastruktur terkait proses pembuatan surat-surat tersebut.
Baca Juga: DPR Ungkap Ada Wacana Pengalihan Pembuatan SIM, STNK, BKPB ke Kemenhub