Suara.com - WNI eks ISIS tidak dipulangkan memiliki potensi ancaman. Namun bukan berarti jika pemerintah kemudian memutuskan untuk memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia potensi ancaman menghilang.
Pemerintah tengah menyiapkan dua draf terkait keputusan apakah menerima atau menolak kepulangan WNI eks ISIS dari Timur Tengah. Draf tersebut diperkirakan selesai antara April atau Mei 2020.
Dari dua draf tersebut, Presiden Joko Widodo baru dapat mengambil keputusan setelah melalui pertimbangan atas dua pilihan.
Terkait keputusan pemerintah yang dinilai lama tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu. Sehingga, lanjut dia, dalam mempertimbangkan keputusannya nanti, pemerintah tidak bisa didesak oleh siapapun.
Baca Juga: WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan? Ini 5 Potensi Ancaman yang Patut Diwaspadai
"Jadi maksud saya, biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini. Nanti kalau mau dibahas ya dibahas, kalau tidak ya juga tidak apasih," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS, kali ini Suara.com merangkum potensi yang patut diwaspadai jika WNI eks ISIS dipulangkan ke Indonesia.
Berikut daftarnya!
1. Pemerintah belum memiliki kemampuan mendeteksi ideologi seseorang
Ridlwan Habib selaku pengamat pengamat terorisme menyoroti kelemahan pemerintah jika memutuskan untuk memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia.
Baca Juga: Soal WNI Eks ISIS, Ganjar Menolak, Ridwan Kamil Siap Menerima Asal Insaf
Kelemahan pemerintah lantaran belum memiliki kemampuan mendeteksi ideologi seseorang dengan penilaian yang objektif.