Suara.com - Kapolsek Mampang Prapatan, Sujarwo, memastikan bangunan indekos tiga lantai di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang roboh karena disebabkan pondasi yang tidak kokoh.
Dengan demikian kata Sujarwo, pemilik indekos Abdullah (46) tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak ada unsur kelalaian.
"Saya pikir sejauh ini enggak dikatakan lalai. Kontruksinya enggak kuat, itu ada toren air soalnya. Enggak lah kalau tersangka," kata Sujarwo saat dihubungi, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Meski demikian, Sujarwo mengatakan keterangan Abdullah tetap dibutuhkan sebagai saksi dalam insiden yang mengakibatkan satu penghuni kos luka ringan di bagian kaki tersebut.
Baca Juga: Kaca di Rutan Cipinang Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Cari Proyektil
"Ya itu hanya diperiksa sebagai saksi. Kami buat berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan kami mintai keterangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan indekos tiga lantai di Jalan Bangka Barat IV RT3/RW7, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ambruk, Sabtu (8/2/2020). Bangunan milik Abdullah tersebut roboh pada pukul 05.10 WIB.
Camat Mampang Prapatan Djaharudin mengatakan, bangunan indekos tersebut memunyai 20 pintu kamar. Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka.
"Bangunan tersebut saat kejadian digunakan untuk indekos sebanyak 20 pintu," kata Djaharudin dalam keterangan tertulisnya.
Satu korban luka tersebut merupakan penghuni indekos. Saat kejadian, korban berusaha melarikan diri sehingga lecet.
Baca Juga: Rutan Cipinang Diberondong Tembakan, Polisi Duga Pelaku Gunakan Senjata Gas
Berdasarkan informasi yang didapat, rumah indekos tersebut roboh karena usia bangunan yang sudah tua. Kekinian, garis polisi telah membentang di lokasi kejadian dan sudah ditangani oleh petugas.