Suara.com - Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan kalangan selebriti. Kali ini, polisi menangkap Nanie Darham, artis yang pernah membintangi film Air Terjun Pengantin.
Penangkapan terhadap artis ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap penangkapan pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Keduanya ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis kokain dan happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nanie ditangkap saat sedang berada di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jadi Sarang Narkoba, Pemprov Cabut Izin Diskotek Golden Crown Hari Ini
Dari penangkapan terhadap Nanie, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 0,88 gram
"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai sabu 0,88 gram," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Nanie ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran terkait asal narkoba yang dimiliki tersangka William dan JA.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Yusri, kedua tersangka akhirnya mengaku jika kokain dari Nanie. Saat ini, polisi juga masih terus mengembangkan untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain terkait peredaran kokain yang dilakukan Nanie.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Sengaja Minum Cairan Narkoba Ibunya, Gadis 5 Tahun Meninggal Dunia