Formula E Disetujui Ngebut di Monas, PDIP: Tak Ada Efek Bagus

Senin, 10 Februari 2020 | 14:27 WIB
Formula E Disetujui Ngebut di Monas, PDIP: Tak Ada Efek Bagus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Co-Founder & Chief Championship Officer of Formula E, Alberto Longo, dalam acara peresmian Formula E Jakarta 2020 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta tetap tidak rela Monas dipakai untuk balapan Formula E. Meski sudah dapat izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Anggota DPRD Fraksi PDIP Ida Mahmudah menjelaskan Monas adalah kawasan Cagar Budaya yang tidak boleh dialihfungsikan kegunaannya seperti untuk balapan. Ia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan kembali acara ini.

"Saya berharap Pak Gubernur mempertimbangkan ulang deh karena memang tidak memadai situasinya," jelasnya di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2020).

Selain itu, ia menyebut acara ini tidak memberikan dampak positif kepada Jakarta. Menurutnya kampanye kendaraan listrik hingga mendorong pendapatan tidak akan terjadi dan justru hanya membuang anggaran.

Baca Juga: Anies : Sudah Sepakat, Revitalisasi Monas Dilanjutkan

"Kalau saya sebagai anggota dewan ditanya. Lebih baik jangan ada deh formula E. Hambur- hamburin duit dan efek bagusnya tidak ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.

Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.

Baca Juga: Rekomendasi Keluar, Proyek Revitalisasi Monas Dilanjut Lagi per Malam Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI