Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK, Senin (10/2/2020).
Gugatan itu terkait dengan kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Adapun sidang perdana ini adalah pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon (MAKI) yang meminta KPK untuk berani mengembangkan kasus suap Wahyu Setiawan hingga ke level elite.
"Point utamanya, ya kami ingin perkara ini dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Dikembangkan gitu dengan penetapan tersangka. Terutama pihak terkait, elit-elit gitu yang kami anggap kok gak penah menyentuh gitu," kata Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra di PN Jaksel.
"Hukum tidak pernah menyentuh elit-elit. Yang seperti kami bacakan, nama-nama yang kita bacakan tadi," sambungnya.
Baca Juga: Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
Dia menilai, seharusnya KPK berani mengembangkan kasus dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telephone seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata Riski dalam persidangan.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada Selasa (11/2/2020) pukul 14.00 WIB di PN Jaksel dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yakni pimpinan KPK dan Dewas KPK.