Suara.com - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia mendesak polisi segera menangkap Bimo, ajudan anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade. Polisi didesak menangkap Bimo lantaran diduga kuat terlibat dibalik sekenario penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPP Jarak Indonesia selaku pihak pelapor yakni Donny Manurung menilai polisi harus segera menangkap Bimo lantaran diduga sebagai pihak yang memesan kamar 606, lokasi yang menjadi TKP penggerebekan PSK berinisial NN atas perintah Andre.
"Kalau kasus ini ingin dilanjutkan, Bimo-nya harus muncul, dicari Bimo-nya. Jangan Harun Masiku saja dihilangkan, Bimo-nya harus dicari juga," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Rutan Cipinang Diberondong Tembakan, Polisi Duga Pelaku Gunakan Senjata Gas
"Polri harus kerja ekstra, tentu kami berharap, kinerja Polri di kepimpinan Idham Azis, harus lebih baik. Jangan sampai Polri dimanfatkan oleh segelentir kepentingan hasrat politiknya (Andre)," Donny menambahkan.
Diketahui, Jarak Indonesia telah melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Andre dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan PSK berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Donny Manurung selaku pihak pelapor menyampaikan alasan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri lantaran perilaku Andre yang diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan NN dapat dikenakan pidana. Apalagi, kata dia, perilaku Andre tersebut semata-mata hanya untuk mengejar pamoritas.
"Hari ini kami datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Afghanistan Kembali Diguncang Serangan Bom Bunuh Diri, 6 Polisi Tewas
Dalam laporannya, Donny menilai Andre bisa dikenakan dengan Pasal berlapis. Diantaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.