Skandal Gerebek PSK, Pelapor: Polri Jangan Mau Dimanfaatkan Andre Rosiade

Senin, 10 Februari 2020 | 13:50 WIB
Skandal Gerebek PSK, Pelapor: Polri Jangan Mau Dimanfaatkan Andre Rosiade
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung saat melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia Donny Manurung menganggap pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN yang bikin gempar publik setelah digerebek anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, adalah korban.

Alasan dirinya menganggap NN sebagai korban karena keberadaan wanita PSK itu akibat dampak dari buruknya sistem politik dan ekonomi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Donny saat melaporkan Andre ke Bareskrim Polri, Senin (10/2/2020), hari ini.

"Karena kami melihat bahwasanya PSK ini adalah korban. Kenapa saya katakan korban. Kenapa ada pelacur di negeri ini? Karena akibat buruknya politik kita yang mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan," kata dia.

Baca Juga: Jebak PSK NN di Padang? Andre Rosiade Akan Dicecar MK Gerindra Selasa Besok

Menurutnya, alasannya melaporkan Andre ke Bareskrim Polri lantaran anggota dewan tersebut dianggap telah merancang aksi penggerebekan terhadap NN di sebuah hotel berbintang di kawasan Kota Padang, Sumatra Barat.

Dia menganggap, aksi Andre menggerebek NN di kamar hotel tersebut sangat bernuansa politik. Dia pun meminta agar aparat kepolisian tak mau dimanfaatkan Andre untuk mengejar popularitasnya sebagai politikus,

"Yang ingin kami tegaskan seperti ini. Saya melihat ada unsur politik di sini. Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuatan dan kekuasaan. Jangan sampai Polri dimanfaatkan oleh Andre (Rosiade) ini," tandasnya.

Dalam pelaporan ini, Donny mengklaim telah membawa bukti-bukti termasuk struk pemesanan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang atas nama Andre.

Donny melaporkan Andre dengan menggunakan banyak pasal. Di antaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca Juga: Setelah Dibebaskan, PSK NN yang Digerebek Andre Dititipkan ke Tempat Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI