Suara.com - Wacana pemulangan WNI eks ISIS dari Timur Tengah ke Indonesia tengah memantik sorotan. Lalu bagaimana nasib mereka jika Indonesia memutuskan menolak mereka?
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemerintah mesti cepat mengambil keputusan terkait pemulangan WNI eks organisasi teroris ISIS tersebut.
"Sebab, kabarnya bulan Maret, kamp-kamp (ISIS) bakal dibubarkan. Kalau kamp itu dibubarkan, kita tidak tahu ke mana mereka pergi dan akan seperti apa," ujar Taufan dalam tayangan Kabar Petang TV One, seperti dikutip Suara.com, Senin (10/2/2020).
Bisa jadi, imbuh Taufan, hal tersebut bisa menjadi ancaman bagi negara lain. "Tidak tepat jika WNI kita menjadi ancaman bagi negara lain," ujar Taufan.
Baca Juga: Wacana Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, PWNU Banten Sebut Haram Hukumnya
Menurut Taufan, saat ini WNI eks ISIS ditampung dalam kamp. Total ada 10 ribu kamp. Mereka mendekam bersama dari negara Eropa dan negara Islam lainnya.
"Kamp itu dikelola oleh SDF (Syrian Democratic Forces) yang kepemimpinannya di bawah Negara Kurdistan. Jika Kurdistan diberi kepercayaan untuk mengadili eks-ISIS, ini ada problem hukumnya," ujar Taufan.
Hal senada dilontarkan pengamat terorisme, Ridlwan Habib. Menurut dia, jika Indonesia memilih untuk abai, tidak menutup kemungkinan WNI eks ISIS kembali ke Indonesia, tanpa pemantauan pemerintah,
Pasalnya, menurut Ridlwan, kamp-kamp tersebut kehabisan dana dan sangat mengandalkan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat.
Diketahui, Amerika Serikat telah mengeluarkan maklumat negara-negara mesti membawa pulang para warganya yang sempat menjadi anggota ISIS. Batas pemulangannya hingga Maret 2020.
Baca Juga: Ngabalin Minta WNI Eks ISIS Setop Bebani Pemerintah dan 4 Populer Lainnya
Nah, setelah Maret, tempat pengungsian tersebut bakal dibubarkan gara-gara nir dana. "Dikasih deadline (batas akhir--red) Maret tahun ini, ujar Ridlwan seperti dikutip Suara dari Youtube Kompas TV, Senin (10/2/2020).
Saat kamp dibubarkan, menurut Ridlwan, seluruh eks anggota ISIS bakal berubah liar. Sebab, mereka tidak lagi terpantau pemerintah.
"Kalau kemudian itu tidak diambil, otoritas Kurdi mungkin saja membubarkan kamp karena tidak ada dana," kata Ridlwan.
Nah, ketika itu, para WNI eks ISIS tersebut bisa jadi kembali ke Indonesia tanpa pantauan pemerintah. Bukan cuma Indonesia yang terancam, pun demikian dengan dunia.
"Itu maka mereka akan dibuka dan dibiarkan menjadi orang liar dan bebas dan mereka bisa mencari jalan pulang masing-masing. Kalau jalan pulang itu bisa mereka dapatkan dan mereka merembes masuk ke Indonesia maka ini jauh lebih berbahaya ketimbang membawa pulang dengan pengawasan ketat," kata Ridlwan saat diwawancarai Suara.com.
Butuh waktu lama
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan perlu jangka waktu yang lama untuk mengembalikan paham dan ideologi para WNI eks ISIS jika mereka akhirnya diperbolehkan pulang.
Berdasarkan keterangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ngabalin menyebut butuh waktu sekitar tiga tahun untuk memulihkan paham para WNI eks ISIS untuk kembali berideologi Pancasila dan mengakui NKRI.
"Anak-anak saja saya kasih tahu, menurut keterangan BNPT, itu membutuhkan waktu 3 tahun 8 bulan untuk memulihkan kembali mereka. Menghidupkan kembali ideologi Pancasila, bisa menyanyikan kembali lagu Indonesia itu membutuhkan 3 tahun 8 bulan. Apalagi ini menyangkut ideologi, menyangkut aqidah," ujar Ngabalin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Karena sudah menyangkut masalah ideologi dan aqidah itu pula maka Ngabalin berpendapat yang bisa mengubah dana mengembalikan pemahaman WNI eks ISIS nantinya hanya Tuhan.
"Kalau orang sudah menyebutkan negara Indonesia itu togut misalnya, itu adalah masalah aqidah. Kalau dia sudah menyebut pemerintahan ini kafir, zalim dan merobek serta membakar paspor, saya bilang ini masalah ideologi. Karena kedua urusan itulah maka yang bisa memulihkannya hanyalah Allah SWT," tutur Ngabalin.