Pemobil Ajak Ribut Polisi, Tengku Zul: Tunggu Proses Hukum atau Macet Lagi?

Minggu, 09 Februari 2020 | 18:23 WIB
Pemobil Ajak Ribut Polisi, Tengku Zul: Tunggu Proses Hukum atau Macet Lagi?
Tohab Silaban, pengemudi mobil Toyota Agya bernomor polisi B 2340 SIH menantang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam untuk melepaskan seragam dan berkelahi, Jumat (7/2/2020). [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ditilang polisi, Tohap justru mendapat perlawanan dengan menantang dan mencekik petugas. Aksinya pun terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Atas ulahnya, Tohap pun diamankan pihak kepolisian. Saat ini, Tohab berada di Mapolrestro Jakarta Barat dan tengah diperiksa secara intensif.

"Sudah ditangkap, dibawa ke Polres. Saat ini sedang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2)

Yusri belum menjelaskan kronologi serta lokasi penangkapan terhadap Tohab. Rencananya, siang ini polisi akan merilis kasus tersebut di Mapolrestro Jakarta Barat.

Baca Juga: Karen Idol Minta Marshanda Bertanggung Jawab Atas Kematian Anaknya

"Pukul 14.00 WIB saya rilis di Polres Jakarta Barat," sambungnya.

Dari video penangkapan yang diterima Suara.com, Tohab terlihat lesu tanpa perlawanan. Kedua tangannya tampak diborgol.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta agar Tohab kooperatif saat diperiksa.

Tohab, kata Arsya, terkena tindak pidana dan kekinian sudah menjadi tersangka.

"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur," kata Arysa dalam video tersebut.

Baca Juga: Felicya Angelista Akui Jatuh Hati ke Immanuel Caesar Hito Karena Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI