Sebut Eks-ISIS Berstatus Stateless, DPR: Biarkan Mereka jadi Pencari Suaka

Minggu, 09 Februari 2020 | 15:53 WIB
Sebut Eks-ISIS Berstatus Stateless, DPR: Biarkan Mereka jadi Pencari Suaka
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya menyatakan, warga Indonesia yang pernah menjadi anggota ISIS, yang kini berada di Timur Tengah bukan lagi merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, kata dia, kewarganegaraan mereka otomatis hilang ketika bersedia berjuang untuk negara lain, dalam hal ini ISIS.

Pernyataan tersebut dilandaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 poin d dan e yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal itu disebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan warga negara Indonesia, jika masuk dalam dinas tentara asing, tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Kemudian, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

"Mereka itu sudah eks-WNI, kenapa karena undang-undang secara tegas menyatakan bahwa seorang kombatan perjuangkan negara lain maka gugur warga negaranya. Lalu mereka sudah lima tahun di luar di Indonesia, itu juga gugur," kata Willy dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Baca Juga: Ngabalin Sebut Presiden Pertimbangkan Nasib Anak dan Istri WNI Eks-ISIS

Akibat tidak memiliki kewarganegaraan atau berstatus stateless, Willy lebih menyetujui jika pemerintah tak perlu membantu kepulangan sekitar 600 orang dari Timur Tengah. Willy lebih memilih agar mereka bisa berupaya sendiri dalam memperjuangkan kewarganegaraannya sebagai pencari suaka.

"Biarkan ketika mereka tidak bisa pulang, ketika mereka status kewarganegarannya sudah stateless biarkan mereka menjadi pencari suaka. Walaupun nanti keputusan politik menjadi hal berbeda. Tapi ketika itu terjadi mereka akan sadar, publik akan melihat, dunia internasional akan melihat bahwasannya ini loh hukuman bagi orang yang bermain main," kata Willy.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai bahwa tidak bisanya kembali ke Indonesia bagi WNI eks ISIS yang kini berada di Timur Tengah sudah merupakab bagian dari risiko yang harus dihadapi.

Sebab, menurut Ngabalin, suka atau tidak suka keputusan untuk meninggalkan Indonesia dan membela ISIS diambil oleh para WNI itu secara sadar dengan harapan mencari jalan jihad menuju surga.

"Jadi maksudnya begini, siapa-siapa yang pergi dan mengatasnamakan dirinya untuk kesenangan dirinya, untuk memilih ideologinya, kemudian pergi dan keluar dari Indonesia, kemudian menempuh jalan surgawinya, tempuh lah jalan itu," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Baca Juga: WNI Eks ISIS Minta Pulang, Ngabalin: Siapapun Tidak Boleh Desak Pemerintah

Ngabalin berujar bahwa apapun risiko yang nantinya terjadi, harus dijalani para WNI atas keputusan memilih ISIS dengan meninggalkan Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI