WNI Eks ISIS Minta Pulang, Ngabalin: Siapapun Tidak Boleh Desak Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2020 | 14:36 WIB
WNI Eks ISIS Minta Pulang, Ngabalin: Siapapun Tidak Boleh Desak Pemerintah
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan dua draf terkait keputusan apakah menerima atau menolak kepulangan WNI eks ISIS dari Timur Tengah. Draf tersebut diperkirakan selesai antara April atau Mei 2020.

Dari dua draf tersebut, Presiden Joko Widodo baru dapat mengambil keputusan setelah melalui pertimbangan atas dua pilihan.

Terkait keputusan pemerintah yang dinilai lama tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu. Sehingga, lanjut dia, dalam mempertimbangkan keputusannya nanti, pemerintah tidak bisa didesak oleh siapapun.

"Jadi maksud saya, biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini. Nanti kalau mau dibahas ya dibahas, kalau tidak ya juga tidak apasih," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan Pulangkan WNI Eks ISIS

Sebelumnya, Ngabalin meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam memgambil keputusan apakah menolak atau menerima kepulangan WNI eks ISIS dari Timur Tengah.

Ngabalin berujar saat ini pemerintah tengah mempertimbangan dua keputusan tersebut.

Bahkan pertimbangan dilakukan juga dengan menyusun dua draf, satu berisikan penolakan dan draf lainya berisikan penerimaan kepulanhan WNI eks ISIS.

"Itu sebabnya maka ada dua draf yang sekarang tim, tim yang dibentuk pada ditetapkan pada 17 Januari kemarin, tim itu untuk membahas draf-draf yang selalu kita katakan bahwa kalau lah pemerintah dengan draf usulan itu terkait dengan penolakaan maka penolakan itu harus ada argumentasinya ada regulasi dan seterusnya," ujar Ngabalin.

"Kalau harus menerima maka apa argumentasinya terkait dengan undang-undang, peraturan, atau terkait dengan semua kenyataan terkait dengan penolakannya, berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara, kemudian legacy buruk pemerintah rakyat indonesia dan seterusnya," sambung Ngabalin.

Baca Juga: Syarat Ini Harus Dipenuhi WNI Eks ISIS Kalau Mau Pulang ke Tanah Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI