Suara.com - Indekos tiga lantai roboh pada Sabtu (8/2/2020) pagi. Kekinian indekos yang terletak di Jalan Bangka Barat IV RT 003/RW 07 Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemilik indekos Abdullah (45) beralasan indekos yang dibangun tahun 2015 itu berada di perkampungan sehingga tidak memerlukan IMB.
"Memang saya belum punya izin karena saya pikir di dalam kampung, selama ini saya juga mau proses perizinan, walaupun sudah dibangun tetap ingin mengurus izin," kata Abdullah seperti diberitakan Antara, Minggu (9/2/2020).
Indekos berlantai tiga tersebut terdiri atas 22 pintu dan berada di dalam pemukiman padat penduduk dengan jalan yang bisa dilalui pejalan kaki.
Baca Juga: Kondisi Terkini Rumah Kos Roboh di Mampang Prapatan
Selain indekos yang roboh, Abdullah juga memiliki bangunan indekos lainnya yang menyatu dengan tempat tinggalnya di Jalan Bangka Barat IV.
Menurut dia, bangunan indekos yang menyatu dengan tempat tinggalnya tersebut memiliki IMB karena berdiri di pinggir jalan utama.
Abdullah berdalih sudah mempersiapkan izin indekos tiga lantai tersebut dengan menanyakan kepada LMK untuk berkoordinasi mengenai biaya mengurus perizinan.
Saat dikonfirmasi sudah sampai dimana proses perizinan tersebut, Abdullah mengatakan masih dalam tahap mencari tahu mengenai biaya perizinan.
"Saya belum bikin perizinan tersebut, baru tanya-tanya anggaran berapa sih, cuma saya kasih konsepnya. Kebetulan kan sertifikat kita sedang dibuat di PTSL, kan sertifikat dulu baru bangunan bikin gambar," kata Abdullah.
Baca Juga: Rumah Kos di Mampang Prapatan Roboh, Lapuk Sering Terguyur Hujan
Seperti diberitakan, indekos tiga lantai roboh pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Beruntung seluruh penghuni kos berjumlah 20 jiwa berhasil keluar sebelum bangunan tersebut ambruk.