Drama Buka Jendela Darurat Wing Air, Lelaki Ini Terancam 2 Tahun Bui

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 09 Februari 2020 | 10:23 WIB
Drama Buka Jendela Darurat Wing Air, Lelaki Ini Terancam 2 Tahun Bui
Pesawat Wings Air [beraukab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Wings Air berupaya dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI