Drama Buka Jendela Darurat Wing Air, Lelaki Ini Terancam 2 Tahun Bui

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 09 Februari 2020 | 10:23 WIB
Drama Buka Jendela Darurat Wing Air, Lelaki Ini Terancam 2 Tahun Bui
Pesawat Wings Air [beraukab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1478 rute dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU), sempat mengalami batal terbang.  Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang," tutur Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi diterima Suara.com, Minggu (9/2/2020).

Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, ditambahkannya, salah satu penumpang lelaki berinisial PMP (30), memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass), tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan.

Dia menjelaskan, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga: Bikin Geger! Aksi Bunuh Diri Kopilot Wings Air Bikin Tetangga Takut Tidur

Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08).

"Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP," jelas Danang.

Menurutnya, Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga malam ini pukul 21.52 WITA (08/ 02), PMP masih menjalani proses di kantor Otband setempat.

Penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.

"Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," beber Danang.

Baca Juga: Kopilot Aji Bunuh Diri karena Dipecat, Wings Air Didesak Tanggung Jawab

Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI