Suara.com - Izin diskotek Golden Crown dicabut. Akibatnya 900 karyawan mereka menganggur karena dirumahkan.
Izin diskotek Golden Crown dicabut karena polisi kedapatan ada narkoba di sana. Pihak manajemen Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat menduga ratusan pengunjung yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional, menggunakan narkoba di luar kawasan diskoteknya.
"Pada saat ada razia, itu memang ada tamu yang positif ada saat tes urine. Tetapi di tempat kita ini enggak ada (peredaran narkoba)," ujar pimpinan Diskotek Golden Crown, Cyntia di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Cyntia mengatakan atas kejadian tersebut, pihaknya merumahkan sebanyak hampir 900 orang karyawannya. Pihaknya memilih untuk kooperatif dengan pihak berwenang dengan menerima penyegelan tempat usaha hiburannya.
Baca Juga: Jadi Sarang Narkoba, Pemprov Cabut Izin Diskotek Golden Crown Hari Ini
Pun, pihak diskotek Golden Crown tak mau memperpanjang urusan dengan menempuh jalur hukum.
"Kita serahkan kepada yang berwenang. Tapi pada saat ada razia pun tidak ada (narkoba)," ujar Cyntia.
Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat disegel permanen usai temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Harry Purnama saat akan menyegel permanen diskotek Golden Crown pada Sabtu pagi.
"Ini (disegel) permanen," ujar Harry.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.
Baca Juga: 107 Pengunjung Positif Narkoba, Anies Diminta Tutup Diskotek Golden Crown
Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
"Kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis (6/2) ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," kata Harry.
Harry mengatakan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.
Sebelumnya, BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari.
Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.
Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba. (Antara)