Izin Diskotek Golden Crown Dicabut, 900 Karyawan Menganggur

Minggu, 09 Februari 2020 | 06:25 WIB
Izin Diskotek Golden Crown Dicabut, 900 Karyawan Menganggur
Izin diskotek Golden Crown dicabut. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

"Kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis (6/2) ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," kata Harry.

Harry mengatakan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Sebelumnya, BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari.

Baca Juga: Jadi Sarang Narkoba, Pemprov Cabut Izin Diskotek Golden Crown Hari Ini

Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.

Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI