Pemobil yang Cekik Polisi di Tol Angke Bawa Pisau dan Setrum

Sabtu, 08 Februari 2020 | 17:38 WIB
Pemobil yang Cekik Polisi di Tol Angke Bawa Pisau dan Setrum
Aparat kepolisian telah meringkus Tohab Silaban, pengemudi mobil Toyota Agya yang mengajak duel anggota polantas karena menolak ditilang di di Tol Angke, Jakarta Barat. Tohab dicokok di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB. [dokumentasi polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian telah meringkus Tohab Silaban, pengemudi mobil Toyota Agya yang mengajak duel anggota polantas karena menolak ditilang di di Tol Angke, Jakarta Barat. Tohab dicokok di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menyebut, Tohab melawan karena dilanda emosi sesaat. Alasan Tohab menepikan mobilnya, karena dia menunggu sistem ganjil genap rampung.

"Alasan melakukan kekerasan kepada petugas karena saat itu tersangka emosi, harapannya dapat menunggu sampai jam ganjil genap selesai," kata Arsya di Mapolrestro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Senjata setrum Tohap Silaban. [dokumentasi polisi]
Senjata setrum Tohap Silaban. [dokumentasi polisi]

Arsya mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melacak Tohab di kediamannya. Namun, batang hidung Tohab tak terlihat.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan NN yang Digerebek Andre Rosiade

"Kami sudah lakukan penggeledahan rumah tersangka dan belum ditemukan barang bukti lain yang melanggar hukum.”

Setelah ditelisik, Tohab tidak langsung pulang ke rumahnya seusai insiden tersebut. Tohab memilih menepi ke sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah tas milik Tohab. Tak disangka, polisi menemukan senjata berupa sengatan listrik serta pisau.

"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa izin. Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun. Tersangka sudah dicek urine dan negatif obat berbahaya," kata Arsya.

Untuk diketahui, aksi menantang petugas kepolisian itu terjadi di Tol Angke, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2/2020).

Baca Juga: Unggahan Lawas 'Revolusi Mental' Tohap Penantang Polisi Jadi Sorotan

Adapun petugas yang ditantang untuk berkelahi adalah anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI