Bali Ternyata Masih Berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 08 Februari 2020 | 15:30 WIB
Bali Ternyata Masih Berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat
Gubernur Bali Wayan Koster saat mempresentasikan alasan pengajuan RUU Bali di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujarnya.

Dia kembali menjelaskan, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI