Beraksi Dini Hari, Abdul Rahman Wahid Bobol Kotak Amal Masjid

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 08 Februari 2020 | 08:49 WIB
Beraksi Dini Hari, Abdul Rahman Wahid Bobol Kotak Amal Masjid
Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan di Stasiun Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2020). [Dok. Polres Metro Jakarta Selatan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan. Pelaku ditangkap setelah turun dari Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mochammad Irwan Susanto menerangkan, pelaku yang bernama Abdul Rahman Wahid (29), merupakan seorang pengangguran dan tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jaksel.

Setelah melakukan pencurian kotak amal, pelaku pindah dari Pancoran ke Citayam, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.

Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, setelah turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Stasiun Bogor, pada Kamis (6/2/2020) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Evakuasi Buaya Berkalung Ban, Petugas Gabungan Terlibat Kucing-kucingan

Irwan mengatakan Abdul Rahman Wahid melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Senin (3/2/2020) dini hari, pukul 03.30 WIB.

Pelaku beraksi seorang diri menggunakan alat pemotong besi berupa gerinda, untuk memotong teralis besi dan kotak amal yang terbuat dari besi tersebut.

"Cara pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel jendela masjid, kemudian mencolokkan stop kontak yang ada di dalam masjid, menggunakan dua kabel rol yang disambungkan," paparnya.

Selanjutnya, kata Irwan, pelaku memotong empat buah gembok kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan alat pemotong besi.

Setelah berhasil pelaku membawa kotak amal tersebut ke samping kamar mandi masjid dan memotong kembali dengan menggunakan gerinda.

Baca Juga: Bertolak ke Filipina, Kevin Sanjaya Cs Antisipasi Penularan Virus Corona

"Pelaku memotong kembali dengan menggunakan gerinda, setelah berhasil uang yang ada di dalam diambil oleh pelaku. Dia mengaku uang dalam kotak amal berjumlah Rp 235 ribu," kata Irwan.

Kasus pencurian tersebut lantas dilaporkan oleh pengurus DKM Masjid Al Hurriyah ke Polsek Mampang Prapatan.

Anggota Polsek Mampang Prapatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar masjid.

Irwan mengatakan setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu mencari keberadaan pelaku yang ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.

"Anggota kami berhasil menangkap pelaku saat baru turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Bogor," kata Irwan, dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2020).

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI