Kasus pencurian tersebut lantas dilaporkan oleh pengurus DKM Masjid Al Hurriyah ke Polsek Mampang Prapatan.
Anggota Polsek Mampang Prapatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar masjid.
Irwan mengatakan setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu mencari keberadaan pelaku yang ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.
"Anggota kami berhasil menangkap pelaku saat baru turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Bogor," kata Irwan, dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2020).
Baca Juga: Evakuasi Buaya Berkalung Ban, Petugas Gabungan Terlibat Kucing-kucingan
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.