Suara.com - Polri berpeluang melakukan olah TKP ulang jika ada bukti baru dalam penyelidikan kasus kematian mendiang mahasiswa Universitas Indonesia Akseyna Ahad Dori.
"Seandainya mendapatkan informasi yang baru ataupun mendapatkan fakta-fakta baru dimungkinkan untuk melakukan olah TKP kembali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (8/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa olah TKP bisa dilakukan berulang kali untuk mencari alat bukti baru dalam suatu kasus.
"Jadi olah TKP bisa tidak hanya satu kali, bisa dua kali, tiga kali pun boleh karena kita akan mencari suatu alat bukti yang baru ke depannya," katanya.
Baca Juga: Rektor UI Berharap Kasus Kematian Akseyna Bisa Terungkap
Ia juga menambahkan bahwa olah TKP ulang bisa terus dilakukan selama kasus tersebut belum dihentikan proses hukumnya.
"Jadi intinya bahwa suatu kasus yang masih berjalan yang belum di-SP3," ujarnya.
Akseyna merupakan mahasiswa S1 Jurusan Biologi, FMIPA UI, angkatan 2013. Dia ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015.
Awalnya, Akseyna diduga bunuh diri karena depresi. Namun, setelah Polresta Depok dibantu penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut, Akseyna dipastikan tewas karena dibunuh. Tetapi hingga kini belum ada petunjuk mengenai identitas pelaku.
Baca Juga: 5 Tahun Kematian Akseyna, Keluarga: Ada Foto Pria Misterius di Danau UI