Laporan Dicabut, Kasus Azis Syamsudin Diduga Minta Fee Disetop MKD

Sabtu, 08 Februari 2020 | 00:05 WIB
Laporan Dicabut, Kasus Azis Syamsudin Diduga Minta Fee Disetop MKD
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik Hukum Aziz Syamsuddin (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Arteria Dahlan mengatakan bahwa perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa yang sempat dilaporkan ke MKD kini sudah ditutup.

Arteria mengatakan perkara itu selesai usai adanya pencabutan laporan terhadap Azis.

Hal tersebut disampaikan Arteria saat menjawab mengenai agenda pembahasan rapat MKD pada Senin pekan depan, yang salah satu agendanya ialah membahas mengenai dugaan penjebakan PSK oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.

"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria kepada wartawan Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

Karena itu, lanjut Arteria, tidak akan ada pembahasan mengenai perkara Azis Syamsudin pada rapat MKD yang akan datang.

"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutannya mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Arteria.

Diketahui, Azis Syamsudin sempat dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke MKD DPR RI. Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustofa.

Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

Atas pengakuan Mustofa tersebut, MKD didesak untuk memanggil dan memeriksa Azis.

Baca Juga: Saksi Kasus Suap, Aziz Syamsuddin 9 Jam Diperiksa KPK

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI