Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:47 WIB
Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2022). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata anggota Dewas KPK, Harjono dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Harjono mengaku akan mendalami laporan WP KPK. Meski begitu Harjono belum dapat memastikan kapan akan mengambil keputusan terkait laporan tersebut.

"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," tutup Harjono.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia

Siang tadi, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyampaikan kepada awak media resmi melaporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, ke Dewan Pengawas KPK terkait pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Yudi menyebut pelaporan ke Dewas KPK, setelah WP KPK melakukan sejunlah pendalaman oe gembalian penyidik Rossa yang dianggap melanggar aturan.

"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ungkap Yudi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Yudi menyebut kesalahan Firli Cs, tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK. Dimana masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa pun menyampaikan belum ada keinginan kembali ke institusi Polri.

Dalam pendalaman WP KPK, bahwa adanya pembatalan penarikan yang telah dibuat oleh Polri kepada KPK. Menurut Yudi surat Polri disampaikan tanggal 21Januari dan 29 Januari 2020.

Baca Juga: Azis dan Cak Imin Sedang Berperkara, Ketua KPK Bantah Bahas Kasus di DPR

Menurut Yudi, itu membuktikan bahwa Polri belum ingin Rossa kembali ke institusi asalnya. Dan dianggap Rossa masih harus menyelesaikan tugasnya di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI