Suara.com - Pemkot Jakarta Utara bakal menghentikan aktivitas penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga di Kawasan Royal, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pemkot juga bakal menggandeng pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan unsur lainnya.
PT KAI dilibatkan karena tempat-tempat hiburan malam memanfaatkan bantaran rel kereta alias berada di lahan milik KAI.
"Kami akan hentikan aktivitas penyakit masyarakat yang sangat mengganggu warga sekitar. Apalagi mereka mendirikan bangunan tanpa izin di pinggiran rel kereta api dan itu bisa membahayakan keselamatan warga sekaligus mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di area tersebut," ujar Asisten Pemkot Jakut, Abdul Khalit, seperti diberitakan Ayojakarta.com - jaringan Suara.com, Jumat (7/2/2020).
Sementara Kasatpol PP Jakut, Yusuf Madjid mengatakan pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan pihak terkait untuk menghilangkan kemaksiatan di Kawasan Royal.
Baca Juga: Andre Rosiade Gerebek PSK, Gerindra Kirim Tim Khusus ke Sumbar
"Kami akan melakukan pendekatan secara humanis agar situasi wilayah tetap kondusif," ujar Kasatpol PP Jakut, Yusuf Madjid.
Saat ini, tercatat ada 42 kafe tanpa izin yang nekat menjalankan usahanya di bantaran rel kereta api.
"Langkah awal yang akan dilakukan yaitu menghentikan fungsinya terlebih dahulu, karena itu melanggar aturan yang ditetapkan. Nuansa humanis, tapi tidak berarti lemah, juga tegas," terangnya.