Suara.com - Polisi telah menetapksan SO, siswa SMP HKBP di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap rekan kelasnya hingga tewas.
Aksi penganiayaan yang dilakukan bocah berusia 14 tahun itu yakni dengan menedang korban.
Humas Polres Dairi, Inspektur Polisi Dua Donni Saleh mengatakan, saat ini SO telah dititipkan di Rumah Tahanan Sidikalang Khusus Untuk Anak.
Ia menyebutkan, meskipun usia SO masih di bawah umur, namun SO tetap dijadikan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana.
"Terhadap tersangka SO, tim penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak dalam memproses kasus ini," ujar Donni seperti dikutip Antara, Jumat (7/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di SMP HKBP di Sidikalang tewas setelah berkelahi dengan teman sekolahnya. Korban bernama Samuel Pandapotan Nainggolan warga Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Korban tewas setelah berkelahi dengan teman sekelasnya bernisial SO, warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Perkelahian yang berujung maut tersebut dilatarbelakangi saling ejek antara korban dan pelaku. Karena tidak terima diejek, SO menendang korban dengan menggunakan kaki mengenai dada korban sehingga korban terjatuh.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Karung Goni Gegerkan NTB, Diduga Tewas Dianiaya