Paket Khusus Rp 3 Juta, Tamu Bisa Digoyang 2 Penari Striptis Metzo Club

Jum'at, 07 Februari 2020 | 17:18 WIB
Paket Khusus Rp 3 Juta, Tamu Bisa Digoyang 2 Penari Striptis Metzo Club
Petugas kepolisian mendampingi tersangka kasus penari telanjang dalam konferensi persnya di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (7/2/2020). [Antara/Dhimas BP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap kasus prostitusi di tempat hiburan Metzo Executive Club & Karaoke Lombok kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua wanita berinisial YM (35) dan SM (23) yang bekerja ladies companion (LC) di tempat karaoke tersebut. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menyampaikan, dua wanita itu ditangkap saat sedang menggelar tarian telanjang alias striptis kepada pelanggannya. 

"Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang atau striptis. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.

Baca Juga: Merasa Kesakitan Luar Biasa, Mantan Penari Striptis Lepas Implan Payudara

Selain kedua penari telanjang, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" tersebut berinisial DA (43).

Untuk menikmati tarian stirptis ini, konsumen lebih dulu harus mengirimkan uang Rp 2,5 juta melalui transfer rekening Bank BCA milik DA.

Setelah uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.

"Jadi dari paket khusus ini, kedua pelaku (YM dan SM), harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp 3 juta per 'partner song'," kata Pujawati.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah memproses kasus ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pelanggaran pornografi.

Baca Juga: Striptis dan Pesta Mesum Tukar Istri, Eks Guru Patok Tarif Rp 750 Ribu

"Untuk kedua perempuan, kita terapkan sangkaan Pasal 34 Juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI