107 Pengunjung Positif Narkoba, Anies Diminta Tutup Diskotek Golden Crown

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2020 | 16:36 WIB
107 Pengunjung Positif Narkoba, Anies Diminta Tutup Diskotek Golden Crown
Ilustrasi diskotek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 54 ayat (1) juga menyebut setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, kita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," pungkasnya.

Untuk diketahui, BNN menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta yakni, Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2/2020) dini hari.

Untuk Golden Crown sendiri petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Dan yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.

Baca Juga: Jadi 'Sarang' Narkoba, Diskotek Venua dan Golden Crown Terancam Ditutup

Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, hanya satu orang positif mengonsumsi narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI