Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yowono mengklaim rekonstruksi kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang digelar Jumat (7/2/2020), dini hari dengan pertimbangan menyesuaikan waktu kejadian perkara.
Sebab, peristiwa penyirman air keras terhadap Novel ketika itu pun terjadi pada dini hari.
Menurut Argo, pertimbangan lainnya adalah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut merupakan lokasi pemukiman warga. Sehingga, dia berdalih jika dilakukan siang hari dikhawatirkan akan menganggu warga setempat.
"Tadi pagi kan sudah dilakukan rekonstruksi, pertimbangannya yang pertama adalah sesuai dengan jam kejadian. Yang kedua juga, mengingat kan di sana jalan, jalan misalnya (rekonstruksi) dilakukan siang hari banyak orang nanti terganggu ya," kata Argo di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Mata Kirinya Butuh Istirahat, Novel Baswedan Tak Ikut Rekonstruksi
Menurut Argo dari hasil rekonstruksi yang memperagakan sebanyak sepuluh adegan itu nantinya digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Setelah berkas itu lengkap pihaknya pun akan segera menyerahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Sebelumnya, oenyidik senior KPK Novel Baswedan menilai rekonstruksi kasus penyirman air keras terhadap dirinya tidak semestinya digelar di waktu dini hari. Menurut Novel wajar saja jika pada akhirnya ada pihak yang menganggap adanya kejanggalan dibalik waktu pelaksanaan rekontruksi tersebut.
Novel beranggapan bahwa rekonstruksi tak semestinya dilaksanakan di waktu yang sama seperti saat peristiwa penyiram air keras terhadap dirinya itu terjadi.
"Iya saya sepakat (ada kejanggalan), saya memang rekonstruksi kan mustinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus disini, waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain," kata Novel saat ditemui di kediamannya Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Tim penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah rampung menggelar rekonstruksi terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebanyak sepuluh adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut.
Rekontruksi digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) dini hari. Dalam rekonstruksi tim penyidik Polda Metro Jaya turut didampingi oleh pihak dari Kejati DKI Jakarta.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan, sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).
Dedy menuturkan dalam rekontruksi pihaknya turut menghadirkan para tersangka yang belakangan diketahui merupakan anggota Korps Brimob, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK). Sementara Novel tak hadir lantaran kondisi matanya masih kurang sehat pasca pemeriksaan di Singapura.
Dedy kemudian berdalih pihaknya tetap harus menggelar rekonstruksi tersebut karena alasan waktu masa pemberkasan.
"Maka dari itu kami putuskan karena emang kegiatan ini nggak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan, karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan, kami laksanakan," kata dia.