Ogah Disalahkan Narkoba di Kelab Malam, Pemprov: Ini Kebobolan Manajemen

Jum'at, 07 Februari 2020 | 15:58 WIB
Ogah Disalahkan Narkoba di Kelab Malam, Pemprov: Ini Kebobolan Manajemen
Ilustrasi kelab malam (Pixabay/phio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) enggan disalahkan atas mraknya peredaran dan penyalagunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia menyebut banyaknya temuan itu sebagai tanggung jawab pihaknya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tak mau dianggap salah sepenuhnya atas maraknya penyalahgunaan narkoba di hiburan malam.

"Memang bukan ranahnya Dinas Pariwisata saja, jangan kami disalahkan," ujar Cucu, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Ini Diskotek Colosseum, Kelab Malam yang Dapat Penghargaan Adikarya Wisata

Diketahui, beberapa kelab yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di antaranya adalah Colosseum, Paragon, Golden Crown, dan Venue. Belum lama ini juga kelab Monggo Mas ditutup karena terbukti ada penyalahgunaan narkoba.

Terhitung sudah ratusan orang dinyatakan positif menggunakan zat terlarang itu. Hal ini diketahui ketika para pengunjung mengikuti tes urin di lokasi.

Menurutnya, kasus ini juga disebabkan kesalahan dari pihak manajemen tempat hiburan malam. Seharusnya, kata Cucu, pengawasan lebih ketat seperti pemeriksaan bawaan dan badan dilakukan sebelum masuk ke klub malam.

"Yang jelas, ini kebobolan manajemen. Mereka sebenarnya harus melakukan body checking, tapi itu tidak mereka lakukan," kata dia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.

Baca Juga: Heboh Menolak Dirazia di Kelab Malam, Ini Hasil Tes Urine Messya Iskandar

Dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 disebutkan setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Pasal 54 ayat (1) juga menyebut setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI