Ogah Disalahkan Narkoba di Kelab Malam, Pemprov: Ini Kebobolan Manajemen

Jum'at, 07 Februari 2020 | 15:58 WIB
Ogah Disalahkan Narkoba di Kelab Malam, Pemprov: Ini Kebobolan Manajemen
Ilustrasi kelab malam (Pixabay/phio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 54 ayat (1) juga menyebut setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI