Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara remi tak memperpanjang izin pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling. Larangan pertunjukan tersebut berlaku mulai 5 Februari 2020.
Surat keputusan KLHK berisi larangan sirkus lumba-lumba itu beredar luas di media sosial. Salah satu akun Twitter @indiratendi mengunggah surat keputusan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Indra Exploitasia. Dalam surat tersebut tertulis pertunjukan lumba-lumba hanya boleh dilakukan di lembaga konservasi.
"Izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir tanggal 5 Februari 2020. Mulai besok kalau ada sirkus lumba di kotamu berarti itu ilegal ya tweeps," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Jadi 'Sarang' Narkoba, Diskotek Venua dan Golden Crown Terancam Ditutup
Akun tersebut juga mengunggah hasil notulensi rapat pembahasan kegiatan pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling pada 12 Juli 2018. Dari hasil rapat, diputuskan pertunjukan di PT Taman Impian Jaya Ancol berakhir pada 23 Oktober 2019 dan PT Wersut Seguni Indonesia berakhir pada 5 Februari 2020.
PT Wersut Seguni Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan lumba-lumba liar yang memasok satwa mamalia ini untuk keperluan hiburan.
Pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling selama ini menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, lumba-lumba tersebut dieksploitasi demi kepentingan manusia.
"Lumba-lumba diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin. Pengangkutan hanya pakai handuk basah, tanpa air," ungkap Indi.
Selain itu, pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling juga tidak menampilkan nilai edukasi. Pertunjukan semata hanya demi kepuasan hiburan tanpa memperhatikan hewan.
Baca Juga: Heboh Skandal Gerebek PSK, Andre Rosiade Duga Diserang Pendukung Ahok
"Pertunjukan lumba-lumba bukan edukasi tapi eksploitasi. Giginya dipotong, matanya rusak, tubuhnya lecet tergores pinggiran kolam karena sering disuruh naik (termasuk buat cium pipi kalian)," tuturnya.