Suara.com - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku komplotan pencurian kendaraan sepeda motor asal Lampung. Satu di antara tiga pelaku ditembak mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu, yakni berinisial HBL, HI dan E. HBL merupakan residivis pencurian motor dan diketahui sebagai kapten dari komplotan pencurian motor tersebut.
Saat hendak dibekuk di kawasan Ciledug, Tenggerang, pada 4 Februari HBL coba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya. Atas hal itu petugas pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembakkan timah panas ke arah pelaku HBL.
"Diupayakan dilarikan ke RS Kramat Jati, tapi di perjalanan meninggal dunia," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Bawa Senjata Api saat Beraksi, Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Motor
Sementara itu, Yusri mengungkapkan HI dan E merupakan pelaku yang berperan sebagai joki. Seperti halnya HBL, pelaku HI diketahui merupakan seorang residivis pencurian motor.
"HI mengaku sudah dua kali ditangkap. Sudah pernah mersakan di sel, keluar penjara dan bermain lagi. Sementara E mengakunya baru ini," katanya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka diancam dengan hukum maksimal 9 tahun penjara.